Akta kelahiran atau akta lahir adalah tanda bukti berupa kertas cetak yang menyimpan keterangan tentang kelahiran seorang bayi. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak Indonesia. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berarti tidak tercatat dalam kependudukan. Imbasnya, anak tersebut tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar, dan tidak punya status kewarganegaraan. Selain itu, anak yang tidak memiliki akta kelahiran juga dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya melalui akta ...