Hari ini telah dilaksanakan MUSDESUS (Musyawarah Desa Kusus) Verifikasi dan Validasi KPM Penerima BLT-DD Tahun 2022 serta Musyawarah Perencanaan Perubahan APBDes 2022. Rapat hari ini dihadiri oleh
adanya Peraturan Presiden 104 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang Nomor 4 berisi bahwa 40% untuk BLT DD, 20% Ketahanan Pangan, dan 8% untuk penanganan Covid-19. Berkaitan dengan itu maka desa harus melakasanakan Musdes Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disesuaikan dengan Perpres 104 Nomer 4 Tahun 2021.
Adapun hasil dari musyawarah hari ini antara lain bahwa menyepakati nama-nama KPM BLT DD Tahun 2022 sejumlah 107 Orang yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Selain ha itu, 20% ketahapanan pangan akan digunakan untuk ketahanan pangan hewani dan nabati berupa bibit peternakan dan bibit tanaman.