Akta kelahiran atau akta lahir adalah tanda bukti berupa kertas cetak yang menyimpan keterangan tentang kelahiran seorang bayi. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak Indonesia. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berarti tidak tercatat dalam kependudukan. Imbasnya, anak tersebut tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar, dan tidak punya status kewarganegaraan. Selain itu, anak yang tidak memiliki akta kelahiran juga dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya melalui akta kelahiran akan mudah dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan. Yang lebih menakutkan, bagi anak-anak di pedesaan yang tak memiliki akta kelahiran bisa menjadi sasaran perdagangan anak.
adapun berkas yang perlu di persiapkan untuk pembuatan akta kelahiran di Desa Sobo adalah
1. fotocopy KK
2. fotocopy KTP kedua orang tua
3. Surat kelahiran dari rumah sakit
4. Fotocopy Buku Nikah
5. Fotocopy KTP dua orang saksi kelahiran.
Unduh Lampiran:
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN