Artikel

Persyaratan Pembuatan KTP

16 Maret 2020 13:35:21  Admin Desa  24 Kali Dibaca  Berita

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

Adapun persyaratan untuk membuat KTP adalah dengan membawa KK (Kartu Keluarga) ke-Balai Desa. kemudian dari desa akan dikasih surat permohonan KTP dan KP 1 kemudian di bawa ke Kecamatan.

Unduh Lampiran:
Persyaratan Pembuatan KTP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : jalan munjungan - panggul RT 12 RW 03 Dsn Ngledok Desa Sobo
Desa : Sobo
Kecamatan : Munjungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66365
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:68
    Kemarin:41
    Total Pengunjung:7.930
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0