PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Administrator 16 April 2020 09:10:15 WIB

Akta kematian adalah suatu surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti terhadap kematian seseorang.

Dan berikut merupakan beberapa manfaat yang didapatkan oleh Almarhum ketika memiliki Akta Kematian:

1. Mencegah data Almarhum disalah gunakan.

Dengan mengurus akta kematian, Anda membantu orang yang Anda cintai agar datanya tidak dapat disalah gunakan. Apalagi jika sampai digunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan.

2. Memastikan keakuratan data Penduduk

Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.

3. Mengurus penetapan Ahli Waris

Agar harta kerabat Anda bisa diserahkan kepada ahli waris secara sah, maka Anda membutuhkan akta kematian kerabat Anda agar jelas bahwa pemilik harta tersebut sudah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.

4. Mengurus Klaim Asuransi

Dana klaim dari asuransi tidak akan bisa turun jika Anda tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan. Dan salah satu syarat pengurusan klaim asuransi adalah dengan melampirkan akta kematian orang yang telah meninggal tersebut.

5. Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Almarhum

Jika pasangan meninggal, istri atau suami yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, untuk bisa melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.

Itulah beberapa manfaat yang perlu diketahui dari mengurus akta kematian. Dengan mengetahui pentingnya akta kematian, maka sebaiknya tidak menunda pengurusan akta kematian ini terlalu lama. Karena meskipun orang yang kita cintai sudah tidak ada, sebagai orang yang ditinggalkan tentu saja sudah semestinya Anda melanjutkan hidup dengan baik. (https://www.99.co/blog/indonesia/cara-mengurus-surat-kematian/)

Adapun berkas yang perlu di siapkan untuk mengurus Akta Kematian di Desa Sobo 

  1. fotocopy KK almarhum/mah
  2. KTP asli almarhum/mah
  3. Fotocopy KTP dua orang saksi kematian
  4. Fotocopy KTP pemohon Akta Kematian.

Dokumen Lampiran : PEMBUATAN AKTA KEMATIAN


Komentar atas PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SOBO

tampilkan dalam peta lebih besar